Services

Bayar Pajak Bisa Dari Rumah, Begini Cara Daftarnya.

Posted by

Bayar Pajak Bisa Dari Rumah, Begini Cara Daftarnya.


E-biling adalah cara pembayaran pajak secara online, cepat, dan gratis. Tanpa antri di Kantor pajak, tanpa ribet, dan bisa dilakukan di mana saja serta kapan saja.
Artikel ini berisi tutorial E-billing, lengkap disertai gambar bagaimana cara mengisi dan mengirim  E-billing secara online. Mari kita pelajari bagarimana cara registrasinya.
Langkah-langkah pendaftaran E-Billing :
1.        Pertama Siapkan terlebih dahulu data penunjangnya, yaitu NPWP dan Email yang aktif.
2.        Selanjutnya kita buka borwser kita (Google Crome, Mozilla Firefox, Opera, dll) kemudian kita ketikan alamat/link tujuannya https://sse3.pajak.go.id/  dan klik enter jika sudah selesai mengetik alamatnya. Untuk lebih jelsnya lihat gambar di bawah ini :


3.        Langkah ke tiga kita akan diarahkan menu home pada halaman E-Billing pajak


4.        jika kita sudah punya akun E-billing mudah saja kita tinggal masuk/login.

keterangan gambar :
1.    Masukkan nomor NPWP anda yang sudah di daftarkan ke E-Billing Pajak
2.    Masukkan Password yang sudah anda buat saat registrasi E-biling pajak (hanya 6 digit)
3.    Salin kode Capca yang ada di atasny
4.    Kemudian langkah terakhir adalah kilik pada menu login.
5.    Kilik pada menu ini jika anda lupa PIN E-Biling anda.
6.    Klik pada menu ini jika anda belum punya Acound E-Billing.
7.    Klik pada menu ini jika anda belum menerima link aktivasi.
8.    Klik pada menu ini jika anda ingin berhubungan langsung dengan admin E-billing.

5.        Menu Lupa Pin

Keterangan Gambar :
1.      Masukkan NPWP
2.      Masukkan alamat Email saat pendaftaran E-billing
3.      Masukkan kode Capcha yang ada di atasnya
4.      Kemudian klik menu kirim, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk membuat PIN yang baru.
5.      Klik tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke pembuatan PIN E-Billing yang baru.

6.        Menu Registrasi/Daftar baru E-billing

Keterangan gambar
1.      Masukkan Nomor NPWP
2.      Tunggu sebentar, jika input NPWP benar nanti akan muncul nama Wajib Pajak secara otomatis.
3.      Masukkan alamat email yang aktif
4.      Masukkan PIN/Kode keamanan (hanya 6 digit)
5.      Masukkan ulang PIN/Kode keamanan
6.      Masukkan kode Capcha yang ada di atasnya
7.      Kemudian klik menu Daftar, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk Verivikasi E-Billing anda.
8.      Klik tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke menu verifikasi, jika sudah di setujui itu artinya anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online.

7.        Menu Belum Menerima Link Aktivasi

Keterangan Gambar
1.      Masukkan NPWP
2.      Masukkan alamat Email saat pendaftaran E-billing
3.      Masukkan kode Capcha yang ada di atasnya
4.      Kemudian klik menu Daftar, langkah selanjutnya adalah silahkan buka email anda maka di situ akan ada tautan pemberitahuan dari E-billing untuk Verivikasi E-Billing anda.
5.      Klik tautan tersebut dan anda akan diarahkan ke menu verifikasi, jika sudah di setujui itu artinya anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak secara online.

8.        Berhubungan langsung dengan admin E-Billing


Blog, Updated at: 15.01

0 komentar:

Posting Komentar