PETUNJUK TEKNIS BANTUAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF (APE) PAUD TAHUN 2017 Dalam rangka mendukung peningkatan mutu layanan PAUD selama kurun waktu 2010-2015 berbagai jenis bantuan telah disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini kepada berbagai masyarakat, khususnya lembaga dan organisasi yang mengembangkan, membina dan menyelenggarakan layanan PAUD (TK, Kelompok Bermain, TPA dan/atau Satuan PAUD Sejenis). Berbagai jenis bantuan PAUD yang telah disalurkan kepada lembaga PAUD selama ini, akan dilanjutkan pelaksanaannya pada tahun 2016. Salah satu jenis bantuan tersebut adalah dalam bentuk “Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2017”
Untuk menjamin pemberian dan penyaluran bantuan tersebut tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan maka dipandang perlu diterbitkannya Petunjuk Teknis “Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2017” ini.
Dengan diterbitkannya buku petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, baik bagi Direktorat Pembinaan PAUD, Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta UPT Pendidikan Tingkat kecamatan, serta berbagai pemangku kepentingan khususnya lembaga/organisasi/yayasan dalam mengajukan Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD Tahun 2016.
Akhirnya, kami menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu, memberikan saran dan masukan sehingga Petunjuk Teknis ini dapat diterbitkan sesuai dengan harapan kita semua.
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas menyatakan bahwa PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK dan Raudathul Atfhal/RA), jalur pendidikan nonformal (Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan bentuk lain yang sederajat), dan melalui jalur pendidikan informal (pendidikan melalui keluarga atau lingkungan).
Data akhir Tahun 2015 menunjukkan bahwa lembaga PAUD dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis) berjumlah 190.158 lembaga. Dari sejumlah lembaga PAUD tersebut belum semuanya memiliki sarana prasarana, khususnya Alat Permainan Edukatif (APE) yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, pada Tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan PAUD, tetap melanjutkan memberikan Bantuan APE bagi lembaga-lembaga PAUD yang memerlukan. Agar pemberian Bantuan APE tersebut tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan, maka dipandang perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan APE PAUD Tahun 2017.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementrian Negara/ Lembaga.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud Tahun 2016.
C. PENGERTIAN
1. APE PAUD adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana atau peralatan bermain anak usia dini, yang mengandung nilai pendidikan dan dapat mengoptimalkan perkembangan anak.
2. Bantuan APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini adalah bantuan yang diberikan kepada Lembaga atau Satuan PAUD untuk melengkapi alat permainan edukatif dalam ruangan (APE Indoor) untuk meningkatkan mutu layanan PAUD.
D. TUJUAN
1. Tujuan Petunjuk Teknis
a. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan APE PAUD Tahun 2017;
b. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi;
c. Sebagai acuan bagi lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan APE PAUD Tahun 2017.
2. Tujuan Pemberian Bantuan
a. Mendukung Lembaga atau Satuan PAUD dalam penyediaan APE yang sesuai dengan standar yang berlaku;
b. Memberikan motivasi Lembaga atau Satuan PAUD dalam memberikan layanan anak usia dini.
E. SASARAN BANTUAN
1. Lembaga PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM,
0 komentar:
Posting Komentar