Services

JUKNIS BOP PAUD 2017

Posted by

JUKNIS BOP PAUD 2017

Rp. 600.000,00 Per Siswa Per Tahun


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka BOP PAUD Tahun 2017 harus menyesuaikan dengan Juknis ini.

BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Penerima sasaran BOP PAUD adalah Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD-Dikmas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-Dikmas) jumlah anak usia dini dari 3-6 tahun mencapai 18,95 juta anak (2016). Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kegiatan PAUD ditujukan pada Peningkatan Akses dan Kualitas PAUD secara Holistik-Integratif agar terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas.

Saat ini jumlah penyelenggara Satuan PAUD telah mencapai 192.616 PAUD yang hampir 99% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada tahun 2016, Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD mencapai 72,26% untuk usia 3-6 tahun. BOP PAUD sudah diselenggarakan sejak tahun anggaran 2016, sehingga tahun 2017 merupakan tahun ke-2 penyediaan anggaran BOP PAUD.

BOP PAUD TIDAK DIBERIKAN KEPADA :
  • Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menetapkan IURAN atau PUNGUTAN yang melebihi ketentuan Pemerintah Daerah yang berlaku; dan
  • Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
PERHITUNGAN JUMLAH SISWA :

Perhitungan jumlah siswa PAUD didasarkan kepada jumlah siswa pada Dapodik PAUD-Dikmas pada bulan Desember 2016.

Jumlah dana yang diterima sebesar Rp. 600.000,00 per siswa per tahun.

PERSYARATAN PENERIMA BOP PAUD 2017 :

Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus memiliki :
  1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  2. memiliki peserta didik (siswa) berjumlah minimal 12 siswa yang terdaftar dalam Dapodik PAUD-Dikmas per Desember 2016
  3. memiliki Rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BOP PAUD harus diterima secara UTUH dan dikelola secara MANDIRI oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan melibatkan peran orang tua anak, melalui prinsip :
  • mengelola dana secara profesional, transparan, dan akuntabel;
  • menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS) dimana BOP PAUD bagian integral dari RKAS tersebut;
  • RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran;
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) harus disosialisasikan kepada masyarakat.
TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM BOP PAUD :

~ verifikasi data Dapodik secara berkala
~ SK Kepala Daerah untuk penetapan Satuan PAUD penerima BOP
~ akad dengan Bank penyalur yang dipilih berdasarkan beauty contest
~ melakukan pengawasan terhadap penggunaan BOP PAUD sesuai Permendikbud
~ melaporkan penyaluran dan penggunaan BOP kepada provinsi dan pusat

METODE PENYALURAN BOP PAUD 

Ada 3 metode penyaluran BOP PAUD Tahun Anggaran 2017, diantaranya adalah :
  1. non tunai melalui belanja langsung untuk PAUD Negeri dan belanja tidak langsung untuk PAUD Swasta;
  2. belanja tidak langsung dalam penyaluran BOP PAUD kepada swasta dilakukan dengan mekanisme HIBAH;
  3. hibah dilakukan dan diberikan kepada Satuan PAUD sepanjang masih menyelenggarakan PAUD.
METODE PENGAMBILAN DANA PAUD 

Pencairan dana PAUD dilakukan oleh Bendahara Satuan PAUD dengan cara :
  • bendahara mencairkan dana BOP PAUD dengan persetujuan Kepala/Pengelola Satuan PAUD sesuai kebutuhan dan menyisakan saldo minimum. Saldo minimum bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
  • BOP PAUD harus diterima secara utuh dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
  • penggunaan BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan RKAS Satuan PAUD.
INI JENIS KOMPONEN YANG BOLEH DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DARI DANA BOP PAUD TAHUN 2017 :

KOMPONEN PEMBIAYAAN BOP PAUD 2017

NO
KOMPONEN
PENGGUNAAN
KETERANGAN
(01)
(02)
(03)
(04)
1
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
~ bahan bermain dan bahan belajar PAUD yang dibutuhkan

~ peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan habis pakai, dan bahan pembelajaran sejenis lainnya

~ kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid dan kunjungan ke rumah anak
Minimal 50% dari dana BOP PAUD
2
Kegiatan Pendukung
~ penyediaan buku administrasi

~ pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang anak (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK)

~ biaya pertemuan guru pada Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung

~ menambah transport pendidik

~ penyediaan makanan sehat
Maksimal 35%
3
Kegiatan Lainnya
~ perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan

~ dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD

~ langganan listrik, telepon, internet, air
Maksimal 15%
SUMBER : Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017

12 LARANGAN PENGGUNAAN BOP PAUD 2017 

Ada 12 item yang dilarang dalam pembiayaan yang berasal dari BOP PAUD Tahun 2017, adalah :
  1. disimpan dengan maksud di-bunga-kan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/ kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi ringan;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah secara penuh/wajar;
  9. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Non Formal diluar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. membeli buku, alat, dan bahan pelajaran /bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, dan suku, agama dan ras (SARA); dan
  12. membiayai keperluan apapun diluar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal wajib mengikuti penggunaan BOP PAUD sesuai dengan Petunjuk Teknis Kemdikbud. Dilarang melakukan gratifikasi dan memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan BOP PAUD. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal bertanggungjawab atas penggunaan BOP PAUD sesuai Juknis.

PENGADUAN MASYARAKAT 

Unit Layanan Terpadu (ULT) 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 1
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp. (021) 5790 3020
SMS : 0811 976 929
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id dan layanan@kemdikbud.go.id
atau http://pengaduan.kemdikbud.go.id


Blog, Updated at: 21.31

0 komentar:

Posting Komentar